Kota Batam: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kota Batam''' terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kota Batam adalah 1.034,732 km² dengan jumlah penduduk 1.342.038 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Batam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Riau. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1...' |
|||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kota Batam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bintan|Kabupaten Kepulauan Riau]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Riau]]. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref> | Wilayah administrasi Kota Batam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bintan|Kabupaten Kepulauan Riau]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Riau]]. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref> | ||
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref> | |||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Oktober 2002, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kepulauan Riau]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Riau]]. <ref>Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau</ref> | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Oktober 2002, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Kepulauan Riau]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Riau]]. <ref>Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau</ref> | ||
== | == Demografi == | ||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 16 April 2026 11.13
Kota Batam terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kota Batam adalah 1.034,732 km² dengan jumlah penduduk 1.342.038 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kota Batam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Riau. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Oktober 2002, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau yang dimekarkan dari Provinsi Riau. [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 1.193.088 |
| 2. | Juni 2022 | 1.207.082 |
| 3. | Desember 2022 | 1.230.216 |
| 4. | Juni 2023 | 1.240.792 |
| 5. | Desember 2023 | 1.260.785 |
| 6. | Juni 2024 | 1.294.548 |
| 7. | Desember 2024 | 1.342.038 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kota Batam dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kota Batam terdiri atas 12 kecamatan dan 64 kelurahan.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Batam Kota | 6 | 0 |
| 2. | Batu Aji | 4 | 0 |
| 3. | Batu Ampar | 4 | 0 |
| 4. | Belakang Padang | 6 | 0 |
| 5. | Bengkong | 4 | 0 |
| 6. | Bulang | 6 | 0 |
| 7. | Galang | 8 | 0 |
| 8. | Lubuk Baja | 5 | 0 |
| 9. | Nongsa | 4 | 0 |
| 10. | Sagulung | 6 | 0 |
| 11. | Sei Beduk | 4 | 0 |
| 12. | Sekupang | 7 | 0 |
| Total | 64 | 0 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- ↑ Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
