Kabupaten Bengkulu Utara: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Bengkulu Utara''' terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara adalah 4.481,992 km² dengan jumlah penduduk 309.773 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Und...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Bengkulu Utara''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara adalah 4. | '''Kabupaten Bengkulu Utara''' terletak di Provinsi [[Bengkulu]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara adalah 4.478,107 km² dengan jumlah penduduk 309.773 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sumatera Selatan]]. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref> | ||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
Kedudukan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu</ref> | Kedudukan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara adalah 4.478,107 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 16 April 2026 13.55
Kabupaten Bengkulu Utara terletak di Provinsi Bengkulu, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara adalah 4.478,107 km² dengan jumlah penduduk 309.773 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Bengkulu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Selatan. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 yang diundangkan pada 12 September 1967, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Bengkulu yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Selatan. [2]
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Mukomuko dari Kabupaten Bengkulu Utara. [3]
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Bengkulu Tengah dari Kabupaten Bengkulu Utara. [4]
Kedudukan Kabupaten Bengkulu Utara sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [5]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara adalah 4.478,107 km². [6]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 293.465 |
| 2. | Juni 2022 | 296.130 |
| 3. | Desember 2022 | 298.945 |
| 4. | Juni 2023 | 301.865 |
| 5. | Desember 2023 | 304.720 |
| 6. | Juni 2024 | 307.507 |
| 7. | Desember 2024 | 309.773 |
Agama
| No. | Agama | Jumlah Penduduk (jiwa) | ||
|---|---|---|---|---|
| Des 2022 | Jun 2023 | |||
| 1. | Islam | 286.917 | belum ada data | |
| 2. | Kristen | 8.776 | belum ada data | |
| 3. | Katolik | 1.418 | belum ada data | |
| 4. | Hindu | 1.720 | belum ada data | |
| 5. | Buddha | 104 | belum ada data | |
| 6. | Konghucu | 0 | belum ada data | |
| 7. | Kepercayaan terhadap Tuhan YME | 10 | belum ada data | |
| Total | 298.945 | belum ada data | ||
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dari 4 daerah pemilihan. [7]
Kepala Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bengkulu Utara terdiri atas 19 kecamatan, 5 kelurahan dan 215 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Air Besi | 0 | 15 |
| 2. | Air Napal | 0 | 12 |
| 3. | Air Padang | 0 | 10 |
| 4. | Arma Jaya | 1 | 11 |
| 5. | Batik Nau | 0 | 15 |
| 6. | Enggano | 0 | 6 |
| 7. | Giri Mulya | 0 | 6 |
| 8. | Hulu Palik | 0 | 15 |
| 9. | Kerkap | 1 | 17 |
| 10. | Ketahun | 0 | 11 |
| 11. | Kota Arga Makmur | 2 | 14 |
| 12. | Lais | 1 | 12 |
| 13. | Marga Sakti Sebelat | 0 | 10 |
| 14. | Napal Putih | 0 | 10 |
| 15. | Padang Jaya | 0 | 12 |
| 16. | Pinang Raya | 0 | 10 |
| 17. | Putri Hijau | 0 | 9 |
| 18. | Tanjung Agung Palik | 0 | 10 |
| 19. | Ulok Kupai | 0 | 10 |
| Total | 5 | 215 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu
- ↑ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu
- ↑ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu
- ↑ Undang-Undang Nomor 87 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
