Kabupaten Pasuruan: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Pasuruan''' terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pasuruan adalah 1.493,291 km² dengan jumlah penduduk 1.665.922 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref> == Populasi == {| class="wikitable sorta...'
 
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Pasuruan''' terletak di Provinsi [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pasuruan adalah 1.493,291 km&sup2; dengan jumlah penduduk 1.665.922 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Pasuruan''' terletak di Provinsi [[Jawa Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Pasuruan adalah 1.493,161 km&sup2; dengan jumlah penduduk 1.665.922 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pasuruan adalah 1.493,161 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 17.49

Kabupaten Pasuruan terletak di Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pasuruan adalah 1.493,161 km² dengan jumlah penduduk 1.665.922 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pasuruan adalah 1.493,161 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.605.037
2. Juni 2022 1.606.807
3. Desember 2022 1.616.190
4. Juni 2023 1.622.659
5. Desember 2023 1.634.022
6. Juni 2024 1.640.738
7. Desember 2024 1.665.922

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.591.629 belum ada data
2. Kristen 6.883 belum ada data
3. Katolik 2.402 belum ada data
4. Hindu 14.891 belum ada data
5. Buddha 351 belum ada data
6. Konghucu 11 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 23 belum ada data
Total 1.616.190 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Pasuruan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pasuruan terdiri atas 24 kecamatan, 24 kelurahan dan 341 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bangil 11 4
2. Beji 2 12
3. Gempol 0 15
4. Gondangwetan 1 19
5. Grati 1 14
6. Kejayan 1 24
7. Kraton 0 25
8. Lekok 0 11
9. Lumbang 0 12
10. Nguling 0 15
11. Pandaan 4 14
12. Pasrepan 0 17
13. Pohjentrek 0 9
14. Prigen 3 11
15. Purwodadi 0 13
16. Purwosari 1 14
17. Puspo 0 7
18. Rejoso 0 16
19. Rembang 0 17
20. Sukorejo 0 19
21. Tosari 0 8
22. Tutur 0 12
23. Winongan 0 18
24. Wonorejo 0 15
Total 24 341

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024