Kabupaten Deiyai: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Deiyai''' terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Deiyai adalah 2.846,412 km² dengan jumlah penduduk 92.629 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Deiyai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Paniai dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. <ref>Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tent...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah</ref> | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Deiyai adalah 2.846,412 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 09.27
Kabupaten Deiyai terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Deiyai adalah 2.846,412 km² dengan jumlah penduduk 92.629 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Deiyai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Paniai dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Deiyai adalah 2.846,412 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 91.256 |
| 2. | Juni 2022 | 91.460 |
| 3. | Desember 2022 | 91.587 |
| 4. | Juni 2023 | 91.855 |
| 5. | Desember 2023 | 92.148 |
| 6. | Juni 2024 | 92.399 |
| 7. | Desember 2024 | 92.629 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deiyai dari 3 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Deiyai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Deiyai terdiri atas 5 distrik dan 67 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
