Kabupaten Soppeng: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Kedudukan Kabupaten Soppeng sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan</ref> | Kedudukan Kabupaten Soppeng sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Soppeng adalah 1.385,546 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.36
Kabupaten Soppeng terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Soppeng adalah 1.385,546 km² dengan jumlah penduduk 241.333 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Soppeng dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Kedudukan Kabupaten Soppeng sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Soppeng adalah 1.385,546 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 237.875 |
| 2. | Juni 2022 | 238.612 |
| 3. | Desember 2022 | 240.249 |
| 4. | Juni 2023 | 240.665 |
| 5. | Desember 2023 | 240.955 |
| 6. | Juni 2024 | 241.364 |
| 7. | Desember 2024 | 241.333 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng dari 5 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Soppeng dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Soppeng terdiri atas 8 kecamatan, 21 kelurahan dan 49 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Undang-Undang Nomor 138 Tahun 2024 tentang Kabupaten Soppeng di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
