Kabupaten Banggai: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Banggai''' terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banggai adalah 8.252,882 km² dengan jumlah penduduk 377.804 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Banggai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembent...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Banggai''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Banggai adalah 8.252,882 km&sup2; dengan jumlah penduduk 377.804 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Banggai''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Banggai adalah 8.241,143 km&sup2; dengan jumlah penduduk 377.804 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Banggai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Banggai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Baris 7: Baris 7:
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Banggai Kepulauan]] dari Kabupaten Banggai. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref>
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Banggai Kepulauan]] dari Kabupaten Banggai. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref>


== Populasi ==
Kedudukan Kabupaten Banggai sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah</ref>
 
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Banggai adalah 8.241,143 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.40

Kabupaten Banggai terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banggai adalah 8.241,143 km² dengan jumlah penduduk 377.804 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Banggai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan dari Kabupaten Banggai. [3]

Kedudukan Kabupaten Banggai sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Banggai adalah 8.241,143 km². [5]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 369.603
2. Juni 2022 370.362
3. Desember 2022 370.518
4. Juni 2023 372.002
5. Desember 2023 373.336
6. Juni 2024 374.896
7. Desember 2024 377.804

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai dari 4 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Banggai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Banggai terdiri atas 23 kecamatan, 46 kelurahan dan 291 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
  3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
  4. Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2024 tentang Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024