Kabupaten Sigi: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Sigi''' terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sigi adalah 5.225,435 km² dengan jumlah penduduk 273.460 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Donggala. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah</re...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Donggala]]. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Donggala]]. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sigi adalah 5.225,435 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.42
Kabupaten Sigi terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sigi adalah 5.225,435 km² dengan jumlah penduduk 273.460 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sigi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Donggala. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sigi adalah 5.225,435 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 258.690 |
| 2. | Juni 2022 | 259.681 |
| 3. | Desember 2022 | 262.159 |
| 4. | Juni 2023 | 264.667 |
| 5. | Desember 2023 | 267.798 |
| 6. | Juni 2024 | 270.189 |
| 7. | Desember 2024 | 273.460 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Sigi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sigi terdiri atas 15 kecamatan dan 176 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
