Kabupaten Kepulauan Mentawai: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kepulauan Mentawai''' terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.983,222 km² dengan jumlah penduduk 97.837 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman. <ref>Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentuk...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Kepulauan Mentawai''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5. | '''Kabupaten Kepulauan Mentawai''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.973,917 km² dengan jumlah penduduk 97.837 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Padang Pariaman]]. <ref>Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Padang Pariaman]]. <ref>Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai</ref> | ||
== | Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai</ref> | ||
== Geografi == | |||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.973,917 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 13.50
Kabupaten Kepulauan Mentawai terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.973,917 km² dengan jumlah penduduk 97.837 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.973,917 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 91.017 |
| 2. | Juni 2022 | 91.694 |
| 3. | Desember 2022 | 92.554 |
| 4. | Juni 2023 | 93.313 |
| 5. | Desember 2023 | 95.068 |
| 6. | Juni 2024 | 96.570 |
| 7. | Desember 2024 | 97.837 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Mentawai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas 10 kecamatan dan 43 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
