Kabupaten Kepulauan Tanimbar: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kepulauan Tanimbar''' terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 4.431,082 km² dengan jumlah penduduk 132.337 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara dengan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. <ref>Undang-Undang...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kepulauan Tanimbar''' terletak di Provinsi [[Maluku]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 4.431,082 km&sup2; dengan jumlah penduduk 132.337 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Kepulauan Tanimbar''' terletak di Provinsi [[Maluku]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 4.427,811 km&sup2; dengan jumlah penduduk 132.337 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkedudukan di Saumlaki.


Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tenggara]] dengan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Maluku Tenggara]] dengan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. <ref>Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref>
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat</ref>


Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Maluku Barat Daya]] dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat. <ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku</ref>
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Maluku Barat Daya]] dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat. <ref>Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku</ref>
Baris 7: Baris 9:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 28 Januari 2019 menetapkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku</ref>
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 28 Januari 2019 menetapkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 4.427,811 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 29: Baris 35:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkedudukan di Saumlaki.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====

Revisi terkini sejak 18 April 2026 20.25

Kabupaten Kepulauan Tanimbar terletak di Provinsi Maluku, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 4.427,811 km² dengan jumlah penduduk 132.337 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkedudukan di Saumlaki.

Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara dengan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat. [1]

Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kabupaten Maluku Barat Daya dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat. [3]

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 yang diundangkan pada 28 Januari 2019 menetapkan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. [4]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar adalah 4.427,811 km². [5]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 128.224
2. Juni 2022 128.489
3. Desember 2022 128.753
4. Juni 2023 129.481
5. Desember 2023 130.278
6. Juni 2024 131.368
7. Desember 2024 132.337

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkedudukan di Saumlaki.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari 3 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Kepulauan Tanimbar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kepulauan Tanimbar terdiri atas 10 kecamatan, 2 kelurahan dan 80 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Fordata 0 6
2. Kormomolin 0 10
3. Molu Maru 0 5
4. Nirunmas 0 5
5. Selaru 0 7
6. Tanimbar Selatan 2 10
7. Tanimbar Utara 0 8
8. Wermaktian 0 9
9. Wertamrian 0 9
10. Wuar Labobar 0 11
Total 2 80

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Maluku Barat Daya di Provinsi Maluku
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Provinsi Maluku
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024