Kabupaten Kotawaringin Barat: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kotawaringin Barat''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah 9.475,854 km² dengan jumlah penduduk 294.602 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Kotawaringin Barat''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah 9.475,854 km² dengan jumlah penduduk 294.602 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kotawaringin Barat berkedudukan di Pangkalan Bun.


Wilayah administrasi Kabupaten Kotawaringin Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Kotawaringin Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Baris 31: Baris 31:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Kotawaringin Barat berkedudukan di Pangkalan Bun.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 68: Baris 70:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah" />

Revisi terkini sejak 20 April 2026 13.59

Kabupaten Kotawaringin Barat terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah 9.475,854 km² dengan jumlah penduduk 294.602 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kotawaringin Barat berkedudukan di Pangkalan Bun.

Wilayah administrasi Kabupaten Kotawaringin Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara dari Kabupaten Kotawaringin Barat. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat adalah 9.475,854 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 272.589
2. Juni 2022 276.197
3. Desember 2022 280.390
4. Juni 2023 282.659
5. Desember 2023 285.584
6. Juni 2024 288.850
7. Desember 2024 294.602

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Kotawaringin Barat berkedudukan di Pangkalan Bun.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Kotawaringin Barat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kotawaringin Barat terdiri atas 6 kecamatan, 13 kelurahan dan 81 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Arut Selatan 7 13
2. Arut Utara 1 10
3. Kotawaringin Lama 2 15
4. Kumai 3 15
5. Pangkalan Banteng 0 17
6. Pangkalan Lada 0 11
Total 13 81

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024