Kabupaten Halmahera Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Halmahera Tengah''' terletak di Provinsi [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah adalah 2.272,261 km² dengan jumlah penduduk 106.500 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Halmahera Tengah''' terletak di Provinsi [[Maluku Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah adalah 2.272,261 km² dengan jumlah penduduk 106.500 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan di Weda.


Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 yang diundangkan pada 15 Agustus 1990 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Maluku]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 yang diundangkan pada 15 Agustus 1990 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Halmahera Barat|Kabupaten Maluku Utara]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Maluku]]. <ref>Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah</ref>
Baris 33: Baris 33:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan di Weda.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 78: Baris 80:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara" />

Revisi terkini sejak 20 April 2026 14.28

Kabupaten Halmahera Tengah terletak di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah adalah 2.272,261 km² dengan jumlah penduduk 106.500 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan di Weda.

Wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 yang diundangkan pada 15 Agustus 1990 sebagai pemekaran dari Kabupaten Maluku Utara dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Maluku. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Maluku Utara yang dimekarkan dari Provinsi Maluku. [2]

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore Kepulauan dari Kabupaten Halmahera Tengah. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah adalah 2.272,261 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 77.119
2. Juni 2022 86.379
3. Desember 2022 92.898
4. Juni 2023 96.359
5. Desember 2023 96.977
6. Juni 2024 99.647
7. Desember 2024 106.500

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Halmahera Tengah berkedudukan di Weda.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah dari 3 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Halmahera Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Halmahera Tengah terdiri atas 10 kecamatan dan 61 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Patani 0 5
2. Patani Barat 0 5
3. Patani Timur 0 6
4. Patani Utara 0 6
5. Pulau Gebe 0 8
6. Weda 0 7
7. Weda Selatan 0 8
8. Weda Tengah 0 7
9. Weda Timur 0 4
10. Weda Utara 0 5
Total 0 61

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah
  2. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Provinsi Maluku Utara
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024