Kabupaten Flores Timur: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Flores Timur''' terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Flores Timur adalah 1.748,517 km² dengan jumlah penduduk 289.881 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Flores Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Flores Timur''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Flores Timur adalah 1.748,517 km&sup2; dengan jumlah penduduk 289.881 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Flores Timur''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Flores Timur adalah 1.741,064 km&sup2; dengan jumlah penduduk 289.881 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Flores Timur berkedudukan di Larantuka.


Wilayah administrasi Kabupaten Flores Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Flores Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Flores Timur adalah 1.741,064 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 25: Baris 29:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Flores Timur berkedudukan di Larantuka.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 43: Baris 49:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur" />

Revisi terkini sejak 20 April 2026 15.58

Kabupaten Flores Timur terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Flores Timur adalah 1.741,064 km² dengan jumlah penduduk 289.881 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Flores Timur berkedudukan di Larantuka.

Wilayah administrasi Kabupaten Flores Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Flores Timur adalah 1.741,064 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 285.420
2. Juni 2022 286.044
3. Desember 2022 286.166
4. Juni 2023 287.315
5. Desember 2023 289.376
6. Juni 2024 291.412
7. Desember 2024 289.881

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Flores Timur berkedudukan di Larantuka.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Flores Timur dari 7 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Flores Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Flores Timur terdiri atas 19 kecamatan, 21 kelurahan dan 229 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024