Kabupaten Lembata: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Lembata''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Lembata adalah 1. | '''Kabupaten Lembata''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Lembata adalah 1.263,767 km² dengan jumlah penduduk 149.921 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Lembata berkedudukan di Lewoleba. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Lembata dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Flores Timur]]. <ref>Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Lembata dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Flores Timur]]. <ref>Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata</ref> | ||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata</ref> | Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Lembata adalah 1.263,767 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 27: | Baris 31: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Lembata berkedudukan di Lewoleba. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 45: | Baris 51: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur" /> | |||
Revisi terkini sejak 20 April 2026 15.58
Kabupaten Lembata terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lembata adalah 1.263,767 km² dengan jumlah penduduk 149.921 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Lembata berkedudukan di Lewoleba.
Wilayah administrasi Kabupaten Lembata dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Flores Timur. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Lembata adalah 1.263,767 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 141.096 |
| 2. | Juni 2022 | 141.534 |
| 3. | Desember 2022 | 142.348 |
| 4. | Juni 2023 | 143.543 |
| 5. | Desember 2023 | 145.932 |
| 6. | Juni 2024 | 148.055 |
| 7. | Desember 2024 | 149.921 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Lembata berkedudukan di Lewoleba.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lembata dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Lembata dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Lembata terdiri atas 9 kecamatan, 7 kelurahan dan 144 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
