Kota Padang Panjang: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Padang Panjang''' terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km² dengan jumlah penduduk 63.895 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 5: Baris 5:
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 56: Baris 60:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat" />

Revisi terkini sejak 21 April 2026 08.09

Kota Padang Panjang terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km² dengan jumlah penduduk 63.895 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Padang Panjang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Padang Panjang adalah 23,560 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 60.137
2. Juni 2022 60.449
3. Desember 2022 61.075
4. Juni 2023 61.559
5. Desember 2023 62.731
6. Juni 2024 63.386
7. Desember 2024 63.895

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang dari 2 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Padang Panjang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Padang Panjang terdiri atas 2 kecamatan dan 16 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Padang Panjang Barat 8 0
2. Padang Panjang Timur 8 0
Total 16 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024