Kota Cilegon: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Cilegon''' terletak di Provinsi [[Banten]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Cilegon adalah 162,578 km² dengan jumlah penduduk 480.378 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Cilegon''' terletak di Provinsi [[Banten]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Cilegon adalah 162,578 km² dengan jumlah penduduk 480.378 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kota Cilegon dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Serang]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Jawa Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon</ref>
Wilayah administrasi Kota Cilegon dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Serang]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Jawa Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon</ref> Sebelumnya, Kota Cilegon berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 yang diundangkan pada 17 September 1986. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilegon</ref>


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 yang diundangkan pada 17 Oktober 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Banten]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Jawa Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten</ref>
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 yang diundangkan pada 17 Oktober 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Banten]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Jawa Barat]]. <ref>Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten</ref>
Baris 9: Baris 9:
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Cilegon adalah 162,578 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Cilegon adalah 162,578 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>


== Populasi ==
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 97: Baris 97:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Cilegon, Provinsi Banten" />

Revisi terkini sejak 21 April 2026 12.13

Kota Cilegon terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Luas wilayah Kota Cilegon adalah 162,578 km² dengan jumlah penduduk 480.378 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Cilegon dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Serang dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. [1] Sebelumnya, Kota Cilegon berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 yang diundangkan pada 17 September 1986. [2]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 yang diundangkan pada 17 Oktober 2000, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Banten yang dimekarkan dari Provinsi Jawa Barat. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Cilegon adalah 162,578 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 452.991
2. Juni 2022 455.721
3. Desember 2022 461.013
4. Juni 2023 464.716
5. Desember 2023 470.378
6. Juni 2024 476.867
7. Desember 2024 480.378

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 450.190 belum ada data
2. Kristen 7.021 belum ada data
3. Katolik 1.857 belum ada data
4. Hindu 249 belum ada data
5. Buddha 1.685 belum ada data
6. Konghucu 10 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 1 belum ada data
Total 461.013 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon dari 4 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kota Cilegon dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Cilegon terdiri atas 8 kecamatan dan 43 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Cibeber 6 0
2. Cilegon 5 0
3. Citangkil 7 0
4. Ciwandan 6 0
5. Gerogol 4 0
6. Jombang 5 0
7. Pulomerak 4 0
8. Purwakarta 6 0
Total 43 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilegon
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024