Kota Dumai: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Dumai''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Dumai adalah 2.059,613 km² dengan jumlah penduduk 355.256 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Dumai''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Dumai adalah 2.059,613 km² dengan jumlah penduduk 355.256 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kota Dumai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bengkalis]]. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai</ref>
Wilayah administrasi Kota Dumai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bengkalis]]. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai</ref> Sebelumnya, Kota Dumai berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 yang diundangkan pada 11 April 1979. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Dumai</ref>


== Demografi ==
== Demografi ==
Baris 64: Baris 64:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Dumai, Provinsi Riau" />

Revisi terkini sejak 21 April 2026 12.23

Kota Dumai terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kota Dumai adalah 2.059,613 km² dengan jumlah penduduk 355.256 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Dumai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkalis. [1] Sebelumnya, Kota Dumai berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 yang diundangkan pada 11 April 1979. [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 328.378
2. Juni 2022 331.445
3. Desember 2022 335.303
4. Juni 2023 338.064
5. Desember 2023 343.597
6. Juni 2024 349.389
7. Desember 2024 355.256

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Dumai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Dumai terdiri atas 7 kecamatan dan 36 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bukit Kapur 7 0
2. Dumai Barat 4 0
3. Dumai Kota 5 0
4. Dumai Selatan 5 0
5. Dumai Timur 5 0
6. Medang Kampai 4 0
7. Sungai Sembilan 6 0
Total 36 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1979 tentang Pembentukan Kota Administratif Dumai
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024