Kota Palopo: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Palopo''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Palopo adalah 273,235 km² dengan jumlah penduduk 182.898 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Palopo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 yang diundangkan 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan</r...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Palopo''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Palopo adalah 273,235 km&sup2; dengan jumlah penduduk 182.898 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Palopo''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Palopo adalah 272,894 km&sup2; dengan jumlah penduduk 182.898 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kota Palopo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 yang diundangkan 10 April 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Luwu]]. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan</ref>
Wilayah administrasi Kota Palopo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 yang diundangkan 10 April 2002 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Luwu]]. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan</ref> Sebelumnya, Kota Palopo berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 yang diundangkan pada 17 September 1986. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Palopo</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Palopo adalah 272,894 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 68: Baris 72:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan" />

Revisi terkini sejak 21 April 2026 12.48

Kota Palopo terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kota Palopo adalah 272,894 km² dengan jumlah penduduk 182.898 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Palopo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 yang diundangkan 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu. [1] Sebelumnya, Kota Palopo berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 yang diundangkan pada 17 September 1986. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Palopo adalah 272,894 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 183.056
2. Juni 2022 183.427
3. Desember 2022 183.561
4. Juni 2023 184.297
5. Desember 2023 177.526
6. Juni 2024 180.518
7. Desember 2024 182.898

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Palopo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Palopo terdiri atas 9 kecamatan dan 48 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bara 5 0
2. Mungkajang 4 0
3. Sendana 4 0
4. Telluwanua 7 0
5. Wara 6 0
6. Wara Barat 5 0
7. Wara Selatan 4 0
8. Wara Timur 7 0
9. Wara Utara 6 0
Total 48 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Palopo
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024