Kabupaten Kampar: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Kampar''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km² dengan jumlah penduduk 898.973 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Kampar''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km² dengan jumlah penduduk 898.973 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kampar berkedudukan di Bangkinang. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | ||
| Baris 32: | Baris 32: | ||
|} | |} | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Kampar berkedudukan di Bangkinang. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 50: | Baris 52: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Kampar, Provinsi Riau" /> | |||
Revisi terkini sejak 22 April 2026 08.06
Kabupaten Kampar terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km² dengan jumlah penduduk 898.973 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kampar berkedudukan di Bangkinang.
Wilayah administrasi Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Riau yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 816.566 |
| 2. | Juni 2022 | 832.975 |
| 3. | Desember 2022 | 847.236 |
| 4. | Juni 2023 | 854.738 |
| 5. | Desember 2023 | 860.379 |
| 6. | Juni 2024 | 876.767 |
| 7. | Desember 2024 | 898.973 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Kampar berkedudukan di Bangkinang.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dari 6 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Kampar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kampar terdiri atas 21 kecamatan, 8 kelurahan dan 242 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
