Kabupaten Bone: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Bone''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bone adalah 4.568,033 km² dengan jumlah penduduk 827.372 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Bone''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Bone adalah 4.568,033 km² dengan jumlah penduduk 827.372 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Bone berkedudukan di Watampone. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Bone dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Bone dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
Kota Watampone pernah berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 yang diundangkan pada 2 Oktober 1991. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Watampone</ref> Status kota administratif Kota Watampone kemudian dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 yang diundangkan pada 8 Juli 2003. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone</ref> | |||
Kedudukan Kabupaten Bone sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 130 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan</ref> | Kedudukan Kabupaten Bone sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 130 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan</ref> | ||
| Baris 31: | Baris 33: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Bone berkedudukan di Watampone. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 49: | Baris 53: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan" /> | |||
Revisi terkini sejak 22 April 2026 11.17
Kabupaten Bone terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bone adalah 4.568,033 km² dengan jumlah penduduk 827.372 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Bone berkedudukan di Watampone.
Wilayah administrasi Kabupaten Bone dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Kota Watampone pernah berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 yang diundangkan pada 2 Oktober 1991. [2] Status kota administratif Kota Watampone kemudian dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 yang diundangkan pada 8 Juli 2003. [3]
Kedudukan Kabupaten Bone sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 130 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bone adalah 4.568,033 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 813.211 |
| 2. | Juni 2022 | 813.771 |
| 3. | Desember 2022 | 814.106 |
| 4. | Juni 2023 | 817.364 |
| 5. | Desember 2023 | 820.510 |
| 6. | Juni 2024 | 822.763 |
| 7. | Desember 2024 | 827.372 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Bone berkedudukan di Watampone.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone dari 5 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Bone dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Bone terdiri atas 27 kecamatan, 44 kelurahan dan 328 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Watampone
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
- ↑ Undang-Undang Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bone di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
