Kabupaten Kepulauan Selayar: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Kepulauan Selayar''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 1.163,383 km² dengan jumlah penduduk 143.096 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Kepulauan Selayar''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 1.163,383 km² dengan jumlah penduduk 143.096 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan di Benteng. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Selayar. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Selayar. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan di Benteng. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 49: | Baris 51: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan" /> | |||
Revisi terkini sejak 22 April 2026 11.18
Kabupaten Kepulauan Selayar terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 1.163,383 km² dengan jumlah penduduk 143.096 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan di Benteng.
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Selayar. [1]
Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Agustus 2008 menetapkan perubahan nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar adalah 1.163,383 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 140.322 |
| 2. | Juni 2022 | 140.595 |
| 3. | Desember 2022 | 140.881 |
| 4. | Juni 2023 | 141.347 |
| 5. | Desember 2023 | 142.100 |
| 6. | Juni 2024 | 142.464 |
| 7. | Desember 2024 | 143.096 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar berkedudukan di Benteng.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar dari 5 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Selayar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kepulauan Selayar terdiri atas 11 kecamatan, 7 kelurahan dan 81 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
