Kabupaten Luwu Utara: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Luwu Utara''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,257 km² dengan jumlah penduduk 335.161 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Luwu Utara''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,257 km² dengan jumlah penduduk 335.161 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Luwu Utara berkedudukan di Masamba. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Luwu]]. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Luwu]]. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara</ref> | ||
| Baris 31: | Baris 31: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Luwu Utara berkedudukan di Masamba. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 49: | Baris 51: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan" /> | |||
Revisi terkini sejak 22 April 2026 11.20
Kabupaten Luwu Utara terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,257 km² dengan jumlah penduduk 335.161 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Luwu Utara berkedudukan di Masamba.
Wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu. [1]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Luwu Timur dari Kabupaten Luwu Utara. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,257 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 329.934 |
| 2. | Juni 2022 | 330.600 |
| 3. | Desember 2022 | 330.734 |
| 4. | Juni 2023 | 332.059 |
| 5. | Desember 2023 | 333.127 |
| 6. | Juni 2024 | 334.276 |
| 7. | Desember 2024 | 335.161 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Luwu Utara berkedudukan di Masamba.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Luwu Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Luwu Utara terdiri atas 15 kecamatan, 7 kelurahan dan 166 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
