Kabupaten Kepulauan Mentawai: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Kepulauan Mentawai''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5. | '''Kabupaten Kepulauan Mentawai''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.973,917 km² dengan jumlah penduduk 97.837 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Tuapejat. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Padang Pariaman]]. <ref>Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Padang Pariaman]]. <ref>Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai</ref> | ||
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang- | Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.973,917 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 27: | Baris 31: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Tuapejat. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 45: | Baris 51: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat" /> | |||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 08.57
Kabupaten Kepulauan Mentawai terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.973,917 km² dengan jumlah penduduk 97.837 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Tuapejat.
Wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Mentawai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Padang Pariaman. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah 5.973,917 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 91.017 |
| 2. | Juni 2022 | 91.694 |
| 3. | Desember 2022 | 92.554 |
| 4. | Juni 2023 | 93.313 |
| 5. | Desember 2023 | 95.068 |
| 6. | Juni 2024 | 96.570 |
| 7. | Desember 2024 | 97.837 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Kepulauan Mentawai berkedudukan di Tuapejat.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai dari 4 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Kepulauan Mentawai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Kepulauan Mentawai terdiri atas 10 kecamatan dan 43 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
