Kabupaten Musi Rawas Utara: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Musi Rawas Utara''' terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah 5.937,803 km² dengan jumlah penduduk 203.688 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 yang diundangkan pada 10 Juli 2013 sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupat...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Musi Rawas Utara''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah 5.937,803 km&sup2; dengan jumlah penduduk 203.688 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Musi Rawas Utara''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah 5.937,803 km&sup2; dengan jumlah penduduk 203.688 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Musi Rawas Utara berkedudukan di Rupit.


Wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 yang diundangkan pada 10 Juli 2013 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Musi Rawas]]. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 yang diundangkan pada 10 Juli 2013 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Musi Rawas]]. <ref>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah 5.937,803 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 25: Baris 29:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Musi Rawas Utara berkedudukan di Rupit.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 43: Baris 49:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan" />

Revisi terkini sejak 23 April 2026 09.05

Kabupaten Musi Rawas Utara terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah 5.937,803 km² dengan jumlah penduduk 203.688 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Musi Rawas Utara berkedudukan di Rupit.

Wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 yang diundangkan pada 10 Juli 2013 sebagai pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara adalah 5.937,803 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 194.799
2. Juni 2022 195.220
3. Desember 2022 195.475
4. Juni 2023 196.604
5. Desember 2023 199.668
6. Juni 2024 201.490
7. Desember 2024 203.688

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Musi Rawas Utara berkedudukan di Rupit.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Musi Rawas Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Musi Rawas Utara terdiri atas 7 kecamatan, 7 kelurahan dan 82 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024