Kota Samarinda: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Samarinda''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km² dengan jumlah penduduk 888.184 jiwa pada Juni 2025.
'''Kota Samarinda''' terletak di Provinsi [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km² dengan jumlah penduduk 888.184 jiwa pada Juni 2025. Kota Samarinda merupakan ibu kota dari Provinsi [[Kalimantan Timur]].


Wilayah administrasi Kota Samarinda dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kota Samarinda dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang</ref>
Baris 28: Baris 28:
|-
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|888.184
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|888.184
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|451.572
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|436.612
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|888.184
|}
|}


Baris 77: Baris 92:
[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]


<seo title="Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur" />
<seo title="Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur" metad="Profil Kota Samarinda: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 24 Mei 2026 10.10

Kota Samarinda terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km² dengan jumlah penduduk 888.184 jiwa pada Juni 2025. Kota Samarinda merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantan Timur.

Wilayah administrasi Kota Samarinda dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Samarinda adalah 716,783 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 831.220
2. Juni 2022 838.935
3. Desember 2022 849.717
4. Juni 2023 856.360
5. Desember 2023 861.878
6. Juni 2024 868.499
7. Desember 2024 881.225
8. Juni 2025 888.184

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 451.572
2. Perempuan 436.612
Total 888.184

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Magelang dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Magelang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Samarinda terdiri atas 10 kecamatan dan 59 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Loa Janan Ilir 5 0
2. Palaran 5 0
3. Samarinda Ilir 5 0
4. Samarinda Kota 5 0
5. Samarinda Seberang 6 0
6. Samarinda Ulu 8 0
7. Samarinda Utara 8 0
8. Sambutan 5 0
9. Sungai Kunjang 7 0
10. Sungai Pinang 5 0
Total 59 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024