Kabupaten Puncak: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Puncak''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Puncak adalah 7.701,031 km² dengan jumlah penduduk 178.072 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Puncak''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Puncak adalah 7.701,031 km² dengan jumlah penduduk 178.580 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Puncak berkedudukan di Ilaga.


Wilayah administrasi Kabupaten Puncak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Puncak Jaya]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Puncak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Puncak Jaya]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua</ref>
Baris 25: Baris 25:
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|177.226
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2023 || style="text-align:right;"|177.226
|-
|-
| 4. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|177.617
| 6. || style="text-align:right;"|Juni 2024 || style="text-align:right;"|177.617
|-
|-
| 5. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|178.072
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|178.072
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|178.580
|}
 
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
 
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|94.219
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|84.361
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|178.580
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibu kota Kabupaten Puncak berkedudukan di Ilaga.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 49: Baris 68:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah" metad="Profil Kabupaten Puncak: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 24 Mei 2026 17.47

Kabupaten Puncak terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Puncak adalah 7.701,031 km² dengan jumlah penduduk 178.580 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Puncak berkedudukan di Ilaga.

Wilayah administrasi Kabupaten Puncak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Puncak adalah 7.701,031 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 176.316
2. Juni 2022 176.561
3. Desember 2022 176.704
4. Juni 2023 176.959
5. Desember 2023 177.226
6. Juni 2024 177.617
7. Desember 2024 178.072
8. Juni 2025 178.580

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 94.219
2. Perempuan 84.361
Total 178.580

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Puncak berkedudukan di Ilaga.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Puncak dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Puncak terdiri atas 25 distrik dan 206 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024