Kabupaten Kampar: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kampar''' terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km² dengan jumlah penduduk 898.973 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam L...'
 
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kampar''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km&sup2; dengan jumlah penduduk 898.973 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Kampar''' terletak di Provinsi [[Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km&sup2; dengan jumlah penduduk 909.445 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Kampar berkedudukan di Bangkinang.


Wilayah administrasi Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
Baris 7: Baris 7:
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Pelalawan]] dan [[Kabupaten Rokan Hulu]] dari Kabupaten Kampar. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Pelalawan]] dan [[Kabupaten Rokan Hulu]] dari Kabupaten Kampar. <ref>Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 26: Baris 30:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|898.973
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|898.973
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|909.445
|}
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|464.298
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|445.147
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|909.445
|}
== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibu kota Kabupaten Kampar berkedudukan di Bangkinang.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 46: Baris 70:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Kampar, Provinsi Riau" metad="Profil Kabupaten Kampar: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 20.33

Kabupaten Kampar terletak di Provinsi Riau, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km² dengan jumlah penduduk 909.445 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Kampar berkedudukan di Bangkinang.

Wilayah administrasi Kabupaten Kampar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Riau yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kampar adalah 10.352,803 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 816.566
2. Juni 2022 832.975
3. Desember 2022 847.236
4. Juni 2023 854.738
5. Desember 2023 860.379
6. Juni 2024 876.767
7. Desember 2024 898.973
8. Juni 2025 909.445

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 464.298
2. Perempuan 445.147
Total 909.445

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Kampar berkedudukan di Bangkinang.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dari 6 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Kampar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kampar terdiri atas 21 kecamatan, 8 kelurahan dan 242 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024