Kabupaten Toli-Toli: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| (7 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Toli Toli''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Toli Toli adalah 3. | '''Kabupaten Toli-Toli''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Toli-Toli adalah 3.695,945 km² dengan jumlah penduduk 244.179 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Toli-Toli berkedudukan di Baolan. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Toli Toli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Buol Toli-Toli dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Toli-Toli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Buol Toli-Toli dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sulawesi Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara</ref> | Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sulawesi Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara</ref> | ||
| Baris 7: | Baris 7: | ||
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Buol]] dari Kabupaten Buol Toli-Toli dan perubahan nama Kabupaten Buol Toli-Toli menjadi Kabupaten Toli-Toli. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref> | Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Buol]] dari Kabupaten Buol Toli-Toli dan perubahan nama Kabupaten Buol Toli-Toli menjadi Kabupaten Toli-Toli. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref> | ||
== | Kedudukan Kabupaten Toli-Toli sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2024 tentang Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah</ref> | ||
== Geografi == | |||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Toli-Toli adalah 3.695,945 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 26: | Baris 32: | ||
|- | |- | ||
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|242.783 | | 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|242.783 | ||
|- | |||
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|244.179 | |||
|} | |||
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ==== | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | |||
|- | |||
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa) | |||
|- | |||
! Jun 2025 | |||
|- | |||
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|124.800 | |||
|- | |||
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|119.379 | |||
|- | |||
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|244.179 | |||
|} | |} | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibu kota Kabupaten Toli-Toli berkedudukan di Baolan. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 47: | Baris 72: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah" metad="Profil Kabupaten Toli-Toli: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." /> | |||
Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 21.01
Kabupaten Toli-Toli terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Toli-Toli adalah 3.695,945 km² dengan jumlah penduduk 244.179 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Toli-Toli berkedudukan di Baolan.
Wilayah administrasi Kabupaten Toli-Toli dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dengan nama Kabupaten Buol Toli-Toli dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Buol dari Kabupaten Buol Toli-Toli dan perubahan nama Kabupaten Buol Toli-Toli menjadi Kabupaten Toli-Toli. [3]
Kedudukan Kabupaten Toli-Toli sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Toli-Toli adalah 3.695,945 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 230.204 |
| 2. | Juni 2022 | 232.301 |
| 3. | Desember 2022 | 233.997 |
| 4. | Juni 2023 | 236.111 |
| 5. | Desember 2023 | 238.397 |
| 6. | Juni 2024 | 241.224 |
| 7. | Desember 2024 | 242.783 |
| 8. | Juni 2025 | 244.179 |
Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin
| No. | Jenis Kelamin | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| Jun 2025 | ||
| 1. | Laki-laki | 124.800 |
| 2. | Perempuan | 119.379 |
| Total | 244.179 | |
Pemerintahan
Ibu kota Kabupaten Toli-Toli berkedudukan di Baolan.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toli-Toli dari 4 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Toli-Toli dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Toli-Toli terdiri atas 10 kecamatan, 6 kelurahan dan 103 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
- ↑ Undang-Undang Nomor 125 Tahun 2024 tentang Kabupaten Toli-Toli di Provinsi Sulawesi Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
