Kabupaten Muna: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Muna''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km² dengan jumlah penduduk 234.165 jiwa pada Juni 2025. | '''Kabupaten Muna''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km² dengan jumlah penduduk 234.165 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Muna berkedudukan di Raha. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Muna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Selatan|Sulawesi Selatan Tenggara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Muna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Selatan|Sulawesi Selatan Tenggara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
| Baris 34: | Baris 34: | ||
|- | |- | ||
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|234.165 | | 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|234.165 | ||
|} | |||
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ==== | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | |||
|- | |||
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa) | |||
|- | |||
! Jun 2025 | |||
|- | |||
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|115.593 | |||
|- | |||
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|118.572 | |||
|- | |||
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|234.165 | |||
|} | |} | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibu kota Kabupaten Muna berkedudukan di Raha. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 58: | Baris 73: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara" /> | <seo title="Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara" metad="Profil Kabupaten Muna: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." /> | ||
Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 21.09
Kabupaten Muna terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km² dengan jumlah penduduk 234.165 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Muna berkedudukan di Raha.
Wilayah administrasi Kabupaten Muna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [2]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 yang diundangkan 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Buton Utara dari Kabupaten Muna. [3]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 menetapkan pemekaran Kabupaten Muna Barat dari Kabupaten Muna. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 224.797 |
| 2. | Juni 2022 | 225.283 |
| 3. | Desember 2022 | 226.746 |
| 4. | Juni 2023 | 228.639 |
| 5. | Desember 2023 | 229.988 |
| 6. | Juni 2024 | 231.980 |
| 7. | Desember 2024 | 233.470 |
| 8. | Juni 2025 | 234.165 |
Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin
| No. | Jenis Kelamin | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| Jun 2025 | ||
| 1. | Laki-laki | 115.593 |
| 2. | Perempuan | 118.572 |
| Total | 234.165 | |
Pemerintahan
Ibu kota Kabupaten Muna berkedudukan di Raha.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dari 6 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Muna dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Muna terdiri atas 22 kecamatan, 26 kelurahan dan 124 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
