Kabupaten Buton Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Buton Tengah''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton Tengah adalah 835,562 km² dengan jumlah penduduk 121.745 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Buton Tengah''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton Tengah adalah 835,562 km² dengan jumlah penduduk 122.787 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Lakudo.


Wilayah administrasi Kabupaten Buton Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Buton]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Buton Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Buton]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref>
Baris 26: Baris 26:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|121.745
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|121.745
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|122.787
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|60.211
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|62.576
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|122.787
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibu kota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Lakudo.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 47: Baris 66:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara" metad="Profil Kabupaten Buton Tengah: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 21.10

Kabupaten Buton Tengah terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buton Tengah adalah 835,562 km² dengan jumlah penduduk 122.787 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Lakudo.

Wilayah administrasi Kabupaten Buton Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari Kabupaten Buton. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Buton Tengah adalah 835,562 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 119.161
2. Juni 2022 119.418
3. Desember 2022 119.661
4. Juni 2023 120.285
5. Desember 2023 121.369
6. Juni 2024 120.420
7. Desember 2024 121.745
8. Juni 2025 122.787

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 60.211
2. Perempuan 62.576
Total 122.787

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Lakudo.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Buton Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Buton Tengah terdiri atas 7 kecamatan, 10 kelurahan dan 67 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024