Kabupaten Muna Barat: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Muna Barat''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Muna Barat adalah 816,717 km² dengan jumlah penduduk 91.571 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Muna Barat berkedudukan di Sawerigadi.
'''Kabupaten Muna Barat''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Muna Barat adalah 816,717 km² dengan jumlah penduduk 93.060 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Muna Barat berkedudukan di Sawerigadi.


Wilayah administrasi Kabupaten Muna Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Muna]]. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Muna Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Muna]]. <ref>Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref>
Baris 26: Baris 26:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|91.571
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|91.571
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|93.060
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|46.061
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|46.999
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|93.060
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Muna Barat berkedudukan di Sawerigadi.
Ibu kota Kabupaten Muna Barat berkedudukan di Sawerigadi.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 50: Baris 67:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara" />
<seo title="Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara" metad="Profil Kabupaten Muna Barat: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 21.11

Kabupaten Muna Barat terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muna Barat adalah 816,717 km² dengan jumlah penduduk 93.060 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Muna Barat berkedudukan di Sawerigadi.

Wilayah administrasi Kabupaten Muna Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari Kabupaten Muna. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Muna Barat adalah 816,717 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 84.883
2. Juni 2022 85.118
3. Desember 2022 85.706
4. Juni 2023 86.215
5. Desember 2023 87.348
6. Juni 2024 90.010
7. Desember 2024 91.571
8. Juni 2025 93.060

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 46.061
2. Perempuan 46.999
Total 93.060

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Muna Barat berkedudukan di Sawerigadi.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Muna Barat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Muna Barat terdiri atas 11 kecamatan, 5 kelurahan dan 81 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024