Kabupaten Muara Enim: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Muara Enim''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Muara Enim adalah 6.763,912 km² dengan jumlah penduduk 653.731 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Muara Enim''' terletak di Provinsi [[Sumatera Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Muara Enim adalah 6.763,912 km² dengan jumlah penduduk 660.533 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Muara Enim berkedudukan di Muara Enim.


Wilayah administrasi Kabupaten Muara Enim dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Muara Enim dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang</ref>
Baris 32: Baris 32:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|653.731
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|653.731
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|660.533
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|336.990
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|323.543
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|660.533
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibu kota Kabupaten Muara Enim berkedudukan di Muara Enim.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 53: Baris 72:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan" metad="Profil Kabupaten Muara Enim: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 22.45

Kabupaten Muara Enim terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muara Enim adalah 6.763,912 km² dengan jumlah penduduk 660.533 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Muara Enim berkedudukan di Muara Enim.

Wilayah administrasi Kabupaten Muara Enim dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Prabumulih dari Kabupaten Muara Enim. [2]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 yang diundangkan pada 11 Januari 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dari Kabupaten Muara Enim. [3]

Kedudukan Kabupaten Muara Enim sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Muara Enim adalah 6.763,912 km². [5]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 615.720
2. Juni 2022 622.337
3. Desember 2022 630.809
4. Juni 2023 635.939
5. Desember 2023 640.224
6. Juni 2024 645.250
7. Desember 2024 653.731
8. Juni 2025 660.533

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 336.990
2. Perempuan 323.543
Total 660.533

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Muara Enim berkedudukan di Muara Enim.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim dari 5 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Muara Enim terdiri atas 22 kecamatan, 10 kelurahan dan 245 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
  4. Undang-Undang Nomor 91 Tahun 2024 tentang Kabupaten Muara Enim di Provinsi Sumatera Selatan
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024