Kabupaten Cilacap: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Cilacap''' terletak di Provinsi [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Cilacap adalah 2.325,173 km² dengan jumlah penduduk 2.066.322 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Cilacap berkedudukan di Cilacap.
'''Kabupaten Cilacap''' terletak di Provinsi [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Cilacap adalah 2.325,173 km² dengan jumlah penduduk 2.066.322 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Cilacap berkedudukan di Cilacap.


Wilayah administrasi Kabupaten Cilacap dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Cilacap dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah</ref>
Baris 32: Baris 32:
|}
|}


== Agama ==
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Agama !! colspan="3"|Jumlah Penduduk (jiwa)
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
|-
! Des 2022 !! Jun 2023
! Jun 2025
|-
|-
| 1. || Islam || style="text-align:right;"|1.988.740 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|1.046.013
|-
|-
| 2. || Kristen || style="text-align:right;"|15.622 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|1.020.309
|-
|-
| 3. || Katolik || style="text-align:right;"|7.313 || style="text-align:right;"|belum ada data
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|2.066.322
|-
| 4. || Hindu || style="text-align:right;"|96 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 5. || Buddha || style="text-align:right;"|1.875 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 6. || Konghucu || style="text-align:right;"|30 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 7. || Kepercayaan terhadap Tuhan YME || style="text-align:right;"|1.070 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|2.014.746 !! style="text-align:right;"|belum ada data
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Cilacap berkedudukan di Cilacap.
Ibu kota Kabupaten Cilacap berkedudukan di Cilacap.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 134: Baris 124:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah" />
<seo title="Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah" metad="Profil Kabupaten Cilacap: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 26 Mei 2026 08.52

Kabupaten Cilacap terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Cilacap adalah 2.325,173 km² dengan jumlah penduduk 2.066.322 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Cilacap berkedudukan di Cilacap.

Wilayah administrasi Kabupaten Cilacap dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Kota Cilacap pernah berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1982 yang diundangkan pada 30 November 1982. [2] Status kota administratif Kota Cilacap kemudian dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 yang diundangkan pada 8 Juli 2003. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Cilacap adalah 2.325,173 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.980.912
2. Juni 2022 1.996.985
3. Desember 2022 2.014.746
4. Juni 2023 2.022.807
5. Desember 2023 2.032.570
6. Juni 2024 2.037.899
7. Desember 2024 2.059.748
8. Juni 2025 2.066.322

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 1.046.013
2. Perempuan 1.020.309
Total 2.066.322

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Cilacap berkedudukan di Cilacap.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap dari 6 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Cilacap dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Cilacap terdiri atas 24 kecamatan, 15 kelurahan dan 269 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Adipala 0 16
2. Bantarsari 0 8
3. Binangun 0 17
4. Cilacap Selatan 5 0
5. Cilacap Tengah 5 0
6. Cilacap Utara 5 0
7. Cimanggu 0 15
8. Cipari 0 11
9. Dayeuhluhur 0 14
10. Gandrungmangu 0 14
11. Jeruklegi 0 13
12. Kampung Laut 0 4
13. Karangpucung 0 14
14. Kawunganten 0 12
15. Kedungreja 0 11
16. Kesugihan 0 16
17. Kroya 0 17
18. Majenang 0 17
19. Maos 0 10
20. Nusawungu 0 17
21. Patimuan 0 7
22. Sampang 0 10
23. Sidareja 0 10
24. Wanareja 0 16
Total 15 269

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Cilacap
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024