Kabupaten Mimika: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Mimika''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Mimika adalah 18. | '''Kabupaten Mimika''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Mimika adalah 18.309,723 km² dengan jumlah penduduk 318.679 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Mimika berkedudukan di Timika. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Mimika dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Fak Fak]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Mimika dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Fak Fak]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong</ref> | ||
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang- | Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong</ref> | ||
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah</ref> | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Papua Tengah]] yang dimekarkan dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Mimika adalah 18.309,723 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 29: | Baris 33: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Mimika berkedudukan di Timika. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 47: | Baris 53: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah" /> | |||
Revisi terkini sejak 21 April 2026 20.59
Kabupaten Mimika terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Mimika adalah 18.309,723 km² dengan jumlah penduduk 318.679 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Mimika berkedudukan di Timika.
Wilayah administrasi Kabupaten Mimika dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 yang diundangkan pada 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Fak Fak dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Mimika adalah 18.309,723 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 311.925 |
| 2. | Juni 2022 | 312.255 |
| 3. | Desember 2022 | 312.387 |
| 4. | Juni 2023 | 313.016 |
| 5. | Desember 2023 | 314.658 |
| 6. | Juni 2024 | 315.995 |
| 7. | Desember 2024 | 318.679 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Mimika berkedudukan di Timika.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dari 6 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Mimika dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Mimika terdiri atas 18 distrik, 19 kelurahan dan 133 kampung.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
