Kota Palu: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Palu''' terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kota Palu adalah 356,351 km² dengan jumlah penduduk 395.291 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Palu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 yang diundangkan pada 22 Juli 1994 sebagai pemekaran dari Kabupaten Donggala. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu</ref> == Populasi == {| class=...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Palu''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Palu adalah 356,351 km&sup2; dengan jumlah penduduk 395.291 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Palu''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Palu adalah 355,920 km&sup2; dengan jumlah penduduk 395.291 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kota Palu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 yang diundangkan pada 22 Juli 1994 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Donggala]]. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu</ref>
Wilayah administrasi Kota Palu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 yang diundangkan pada 22 Juli 1994 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Donggala]]. <ref>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu</ref> Sebelumnya, Kota Bontang berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 yang diundangkan pada 1 Juli 1978. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Palu adalah 355,920 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 66: Baris 70:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah" />

Revisi terkini sejak 21 April 2026 12.50

Kota Palu terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kota Palu adalah 355,920 km² dengan jumlah penduduk 395.291 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Palu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 yang diundangkan pada 22 Juli 1994 sebagai pemekaran dari Kabupaten Donggala. [1] Sebelumnya, Kota Bontang berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 yang diundangkan pada 1 Juli 1978. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Palu adalah 355,920 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 373.857
2. Juni 2022 374.779
3. Desember 2022 378.764
4. Juni 2023 382.017
5. Desember 2023 386.555
6. Juni 2024 389.959
7. Desember 2024 395.291

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Palu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Palu terdiri atas 8 kecamatan dan 46 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Mantikulore 8 0
2. Palu Barat 6 0
3. Palu Selatan 5 0
4. Palu Timur 5 0
5. Palu Utara 5 0
6. Tatanga 6 0
7. Tawaeli 5 0
8. Ulujadi 6 0
Total 46 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024