Kota Payakumbuh: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kota Payakumbuh''' terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Payakumbuh adalah 74,552 km² dengan jumlah penduduk 149.077 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam...'
 
 
(4 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Payakumbuh''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Payakumbuh adalah 74,552 km&sup2; dengan jumlah penduduk 149.077 jiwa pada Desember 2024.
'''Kota Payakumbuh''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Payakumbuh adalah 74,552 km&sup2; dengan jumlah penduduk 149.828 jiwa pada Juni 2025.


Wilayah administrasi Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
Baris 5: Baris 5:
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Payakumbuh adalah 74,552 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 24: Baris 28:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|149.077
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|149.077
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|149.828
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|75.491
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|74.337
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|149.828
|}
|}


Baris 62: Baris 83:


[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]
<seo title="Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat" metad="Profil Kota Payakumbuh: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 22.27

Kota Payakumbuh terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Payakumbuh adalah 74,552 km² dengan jumlah penduduk 149.828 jiwa pada Juni 2025.

Wilayah administrasi Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 yang diundangkan pada 23 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Payakumbuh adalah 74,552 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 141.284
2. Juni 2022 141.813
3. Desember 2022 143.610
4. Juni 2023 144.727703
5. Desember 2023 146.772
6. Juni 2024 147.963
7. Desember 2024 149.077
8. Juni 2025 149.828

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 75.491
2. Perempuan 74.337
Total 149.828

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Payakumbuh dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Payakumbuh terdiri atas 5 kecamatan dan 47 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Lamposi Tigo Nagori 6 0
2. Payakumbuh Barat 17 0
3. Payakumbuh Selatan 6 0
4. Payakumbuh Timur 9 0
5. Payakumbuh Utara 9 0
Total 47 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024