Kabupaten Buton Tengah: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Buton Tengah''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton Tengah adalah 835,562 km² dengan jumlah penduduk 121.745 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Buton Tengah''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Buton Tengah adalah 835,562 km² dengan jumlah penduduk 121.745 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Lakudo. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Buton Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Buton]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Buton Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Buton]]. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara</ref> | ||
| Baris 29: | Baris 29: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Lakudo. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 47: | Baris 49: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara" /> | |||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 08.24
Kabupaten Buton Tengah terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Buton Tengah adalah 835,562 km² dengan jumlah penduduk 121.745 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Lakudo.
Wilayah administrasi Kabupaten Buton Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 sebagai pemekaran dari Kabupaten Buton. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Buton Tengah adalah 835,562 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 119.161 |
| 2. | Juni 2022 | 119.418 |
| 3. | Desember 2022 | 119.661 |
| 4. | Juni 2023 | 120.285 |
| 5. | Desember 2023 | 121.369 |
| 6. | Juni 2024 | 120.420 |
| 7. | Desember 2024 | 121.745 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Buton Tengah berkedudukan di Lakudo.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Buton Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Buton Tengah terdiri atas 7 kecamatan, 10 kelurahan dan 67 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
