Kabupaten Muna: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Muna''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km² dengan jumlah penduduk 233.470 jiwa pada Desember 2024. | '''Kabupaten Muna''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tenggara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km² dengan jumlah penduduk 233.470 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Muna berkedudukan di Raha. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Muna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Selatan|Sulawesi Selatan Tenggara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Muna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Selatan|Sulawesi Selatan Tenggara]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
| Baris 35: | Baris 35: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Muna berkedudukan di Raha. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 53: | Baris 55: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara" /> | |||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 08.27
Kabupaten Muna terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km² dengan jumlah penduduk 233.470 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Muna berkedudukan di Raha.
Wilayah administrasi Kabupaten Muna dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Selatan Tenggara. [2]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 yang diundangkan 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Buton Utara dari Kabupaten Muna. [3]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 yang diundangkan 23 Juli 2014 menetapkan pemekaran Kabupaten Muna Barat dari Kabupaten Muna. [4]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Muna adalah 1.856,910 km². [5]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 224.797 |
| 2. | Juni 2022 | 225.283 |
| 3. | Desember 2022 | 226.746 |
| 4. | Juni 2023 | 228.639 |
| 5. | Desember 2023 | 229.988 |
| 6. | Juni 2024 | 231.980 |
| 7. | Desember 2024 | 233.470 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Muna berkedudukan di Raha.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna dari 6 daerah pemilihan. [6]
Kepala Daerah
Kabupaten Muna dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Muna terdiri atas 22 kecamatan, 26 kelurahan dan 124 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Muna Barat di Provinsi Sulawesi Tenggara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
