Kabupaten Agam: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Agam''' terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.226,270 km² dengan jumlah penduduk 533.254 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dala...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Agam''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2. | '''Kabupaten Agam''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km² dengan jumlah penduduk 533.254 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref> | ||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref> | Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi [[Sumatera Barat]] yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. <ref>Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
| Baris 27: | Baris 31: | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibukota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 45: | Baris 51: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat" /> | |||
Revisi terkini sejak 23 April 2026 08.56
Kabupaten Agam terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km² dengan jumlah penduduk 533.254 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung.
Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 524.829 |
| 2. | Juni 2022 | 525.136 |
| 3. | Desember 2022 | 525.348 |
| 4. | Juni 2023 | 527.451 |
| 5. | Desember 2023 | 530.123 |
| 6. | Juni 2024 | 532.178 |
| 7. | Desember 2024 | 533.254 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Agam dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Agam terdiri atas 16 kecamatan dan 92 nagari.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
