Kabupaten Alor: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Alor''' terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Alor adalah 2.928,559 km² dengan jumlah penduduk 229.730 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Alor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Ba...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Alor''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Alor adalah 2.928,559 km&sup2; dengan jumlah penduduk 229.730 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Alor''' terletak di Provinsi [[Nusa Tenggara Timur]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Alor adalah 2.918,753  km&sup2; dengan jumlah penduduk 229.730 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Alor berkedudukan di Kalabahi.


Wilayah administrasi Kabupaten Alor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Alor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Alor adalah 2.918,753 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 25: Baris 29:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Alor berkedudukan di Kalabahi.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 43: Baris 49:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur" />

Revisi terkini sejak 20 April 2026 15.59

Kabupaten Alor terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Alor adalah 2.918,753 km² dengan jumlah penduduk 229.730 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Alor berkedudukan di Kalabahi.

Wilayah administrasi Kabupaten Alor dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 yang diundangkan pada 14 Agustus 1958. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Alor adalah 2.918,753 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 219.632
2. Juni 2022 220.146
3. Desember 2022 220.572
4. Juni 2023 221.960
5. Desember 2023 224.310
6. Juni 2024 226.646
7. Desember 2024 229.730

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Alor berkedudukan di Kalabahi.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Alor dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Alor terdiri atas 18 kecamatan, 17 kelurahan dan 158 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024