Kabupaten Kerinci: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kerinci''' terletak di Provinsi [[Jambi]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kerinci adalah 3.445,196 km² dengan jumlah penduduk 268.951 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Siulak.
'''Kabupaten Kerinci''' terletak di Provinsi [[Jambi]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kerinci adalah 3.445,196 km² dengan jumlah penduduk 270.546 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Siulak.


Wilayah administrasi Kabupaten Kerinci dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 yang diundangkan pada 29 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) sebagai Undang-Undang</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Kerinci dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 yang diundangkan pada 29 Juli 1958. <ref>Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) sebagai Undang-Undang</ref>
Baris 28: Baris 28:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|268.951
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|268.951
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|270.546
|}
|}


== Agama ==
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Agama !! colspan="3"|Jumlah Penduduk (jiwa)
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Des 2022 !! Jun 2023
|-
| 1. || Islam || style="text-align:right;"|261.375 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 2. || Kristen || style="text-align:right;"|481 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 3. || Katolik || style="text-align:right;"|101 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 4. || Hindu || style="text-align:right;"|1 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
|-
| 5. || Buddha || style="text-align:right;"|2 || style="text-align:right;"|belum ada data
! Jun 2025
|-
|-
| 6. || Konghucu || style="text-align:right;"|0 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|135.832
|-
|-
| 7. || Kepercayaan terhadap Tuhan YME || style="text-align:right;"|10 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|134.714
|-
|-
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|261.970 !! style="text-align:right;"|belum ada data
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|270.546
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Siulak.
Ibu kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Siulak.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 120: Baris 112:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi" />
<seo title="Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi" metad="Profil Kabupaten Kerinci: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 24 Mei 2026 09.38

Kabupaten Kerinci terletak di Provinsi Jambi, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kerinci adalah 3.445,196 km² dengan jumlah penduduk 270.546 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Siulak.

Wilayah administrasi Kabupaten Kerinci dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 yang diundangkan pada 29 Juli 1958. [1]

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 menetapkan pemekaran Kota Sungai Penuh dari Kabupaten Kerinci. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kerinci adalah 3.445,196 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 254.241
2. Juni 2022 257.781
3. Desember 2022 261.970
4. Juni 2023 264.139
5. Desember 2023 267.169
6. Juni 2024 270.576
7. Desember 2024 268.951
8. Juni 2025 270.546

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 135.832
2. Perempuan 134.714
Total 270.546

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Siulak.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Kerinci dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 kecamatan, 2 kelurahan dan 285 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Air Hangat 0 16
2. Air Hangat Barat 0 12
3. Air Hangat Timur 0 25
4. Batang Merangin 0 9
5. Bukitkerman 0 15
6. Danau Kerinci 0 13
7. Danau Kerinci Barat 0 14
8. Depati Tujuh 0 20
9. Gunung Kerinci 1 15
10. Gunung Raya 1 11
11. Gunung Tujuh 0 13
12. Kayu Aro 0 21
13. Kayu Aro Barat 0 17
14. Keliling Danau 0 18
15. Sitinjau Laut 0 14
16. Siulak 0 26
17. Siulak Mukai 0 14
18. Tanah Cogok 0 12
Total 2 285

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024