Kabupaten Gunungkidul: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Gunungkidul''' terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul adalah 1.475,147 km² dengan jumlah penduduk 776.926 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Gunungkidul dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa J...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(5 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Gunungkidul''' terletak di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul adalah 1.475,147 km&sup2; dengan jumlah penduduk 776.926 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Gunungkidul''' terletak di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul adalah 1.475,465 km&sup2; dengan jumlah penduduk 776.926 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Wonosari.


Wilayah administrasi Kabupaten Gunungkidul dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Gunungkidul dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta</ref>


== Populasi ==
Kedudukan Kabupaten Gunungkidul sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta</ref>
 
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Gunungkidul adalah 1.475,465 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
Baris 50: Baris 56:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Wonosari.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 111: Baris 119:


[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
<seo title="Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta" />

Revisi terkini sejak 20 April 2026 10.52

Kabupaten Gunungkidul terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul adalah 1.475,465 km² dengan jumlah penduduk 776.926 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Wonosari.

Wilayah administrasi Kabupaten Gunungkidul dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Kedudukan Kabupaten Gunungkidul sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Gunungkidul adalah 1.475,465 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 774.441
2. Juni 2022 774.855
3. Desember 2022 775.246
4. Juni 2023 776.090
5. Desember 2023 776.622
6. Juni 2024 776.584
7. Desember 2024 776.926

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 748.122 belum ada data
2. Kristen 12.780 belum ada data
3. Katolik 12.765 belum ada data
4. Hindu 968 belum ada data
5. Buddha 369 belum ada data
6. Konghucu 2 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 240 belum ada data
Total 775.246 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Gunungkidul berkedudukan di Wonosari.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Gunungkidul dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Gunungkidul terdiri atas 18 kapanewon dan 144 kalurahan.

No. Kapanewon Kalurahan
1. Gedangsari 7
2. Girisubo 8
3. Karangmojo 9
4. Ngawen 6
5. Nglipar 7
6. Paliyan 7
7. Panggang 6
8. Patuk 11
9. Playen 13
10. Ponjong 11
11. Purwosari 5
12. Rongkop 8
13. Saptosari 7
14. Semanu 5
15. Semin 10
16. Tanjungsari 5
17. Tepus 5
18. Wonosari 14
Total 144

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
  2. Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024