Kabupaten Dogiyai: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Dogiyai''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Dogiyai adalah 3.792,928 km² dengan jumlah penduduk 116.706 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.
'''Kabupaten Dogiyai''' terletak di Provinsi [[Papua Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Dogiyai adalah 3.792,928 km² dengan jumlah penduduk 117.129 jiwa pada Desember 2024. Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.


Wilayah administrasi Kabupaten Dogiyai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Nabire]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Dogiyai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Nabire]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Papua]]. <ref>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua</ref>
Baris 28: Baris 28:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|116.706
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|116.706
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|117.129
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|61.066
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|56.063
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|117.129
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.
Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 52: Baris 69:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah" />
<seo title="Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah" metad="Profil Kabupaten Dogiyai: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 24 Mei 2026 17.45

Kabupaten Dogiyai terletak di Provinsi Papua Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Dogiyai adalah 3.792,928 km² dengan jumlah penduduk 117.129 jiwa pada Desember 2024. Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.

Wilayah administrasi Kabupaten Dogiyai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 yang diundangkan pada 4 Januari 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nabire dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Papua. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 yang diundangkan pada 25 Juli 2022, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Papua Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Papua. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Dogiyai adalah 3.792,928 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 115.117
2. Juni 2022 115.380
3. Desember 2022 115.517
4. Juni 2023 115.789
5. Desember 2023 116.008
6. Juni 2024 116.333
7. Desember 2024 116.706
8. Juni 2025 117.129

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 61.066
2. Perempuan 56.063
Total 117.129

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Dogiyai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Dogiyai terdiri atas 10 distrik dan 79 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024