Kabupaten Banyumas: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Banyumas''' terletak di Provinsi [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Banyumas adalah 1.391,153 km² dengan jumlah penduduk 1.874.214 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Banyumas berkedudukan di Purwokerto.
'''Kabupaten Banyumas''' terletak di Provinsi [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Banyumas adalah 1.391,153 km² dengan jumlah penduduk 1.874.214 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Banyumas berkedudukan di Purwokerto.


Wilayah administrasi Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah</ref>
Baris 32: Baris 32:
|}
|}


== Agama ==
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Agama !! colspan="3"|Jumlah Penduduk (jiwa)
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
|-
! Des 2022 !! Jun 2023
! Jun 2025
|-
|-
| 1. || Islam || style="text-align:right;"|1.813.838 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|944.955
|-
|-
| 2. || Kristen || style="text-align:right;"|15.748 || style="text-align:right;"|belum ada data
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|929.259
|-
|-
| 3. || Katolik || style="text-align:right;"|10.686 || style="text-align:right;"|belum ada data
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|1.874.214
|-
| 4. || Hindu || style="text-align:right;"|313 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 5. || Buddha || style="text-align:right;"|1.740 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 6. || Konghucu || style="text-align:right;"|120 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
| 7. || Kepercayaan terhadap Tuhan YME || style="text-align:right;"|137 || style="text-align:right;"|belum ada data
|-
! !! style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|1.842.582 !! style="text-align:right;"|belum ada data
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Banyumas berkedudukan di Purwokerto.
Ibu kota Kabupaten Banyumas berkedudukan di Purwokerto.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 140: Baris 130:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah" />
<seo title="Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah" metad="Profil Kabupaten Banyumas: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 26 Mei 2026 09.02

Kabupaten Banyumas terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Banyumas adalah 1.391,153 km² dengan jumlah penduduk 1.874.214 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Banyumas berkedudukan di Purwokerto.

Wilayah administrasi Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Kota Purwokerto pernah berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 yang diundangkan pada 2 Desember 1982. [2] Status kota administratif Kota Purwokerto kemudian dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 yang diundangkan pada 8 Juli 2003. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Banyumas adalah 1.391,153 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.819.710
2. Juni 2022 1.828.532
3. Desember 2022 1.842.582
4. Juni 2023 1.849.956
5. Desember 2023 1.857.211
6. Juni 2024 1.864.665
7. Desember 2024 1.868.446
8. Juni 2025 1.874.214

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 944.955
2. Perempuan 929.259
Total 1.874.214

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Banyumas berkedudukan di Purwokerto.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dari 6 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Banyumas dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Banyumas terdiri atas 27 kecamatan, 30 kelurahan dan 301 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Ajibarang 0 15
2. Banyumas 0 12
3. Baturraden 0 12
4. Cilongok 0 20
5. Gumelar 0 10
6. Jatilawang 0 11
7. Kalibagor 0 12
8. Karanglewas 0 13
9. Kebasen 0 12
10. Kedungbanteng 0 14
11. Kembaran 0 16
12. Kemranjen 0 15
13. Lumbir 0 10
14. Patikraja 0 13
15. Pekuncen 0 16
16. Purwojati 0 10
17. Purwokerto Barat 7 0
18. Purwokerto Selatan 7 0
19. Purwokerto Timur 6 0
20. Purwokerto Utara 7 0
21. Rawalo 0 9
22. Sokaraja 0 18
23. Somagede 0 9
24. Sumbang 0 19
25. Sumpiuh 3 11
26. Tambak 0 12
27. Wangon 0 12
Total 30 301

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024