Kota Tanjung Pinang: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kota Tanjung Pinang''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Tanjung Pinang adalah 149,634 km² dengan jumlah penduduk 240.062 jiwa pada Juni 2025.
'''Kota Tanjung Pinang''' terletak di Provinsi [[Kepulauan Riau]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kota Tanjung Pinang adalah 149,634 km² dengan jumlah penduduk 240.062 jiwa pada Juni 2025. Kota Tanjung Pinang merupakan ibu kota dari Provinsi [[Kepulauan Riau]].


Wilayah administrasi Kota Tanjung Pinang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bintan|Kabupaten Kepulauan Riau]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Riau]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang</ref> Sebelumnya, Kota Tanjung Pinang berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 yang diundangkan pada 18 Oktober 1983. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang</ref>
Wilayah administrasi Kota Tanjung Pinang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Bintan|Kabupaten Kepulauan Riau]] dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Riau]]. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang</ref> Sebelumnya, Kota Tanjung Pinang berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 yang diundangkan pada 18 Oktober 1983. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang</ref>
Baris 30: Baris 30:
|-
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|240.062
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|240.062
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|120.790
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|119.272
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|240.062
|}
|}


Baris 67: Baris 82:
[[Category:Kota di Indonesia]]
[[Category:Kota di Indonesia]]


<seo title="Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau" />
<seo title="Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau" metad="Profil Kota Tanjung Pinang: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 24 Mei 2026 10.28

Kota Tanjung Pinang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia. Luas wilayah Kota Tanjung Pinang adalah 149,634 km² dengan jumlah penduduk 240.062 jiwa pada Juni 2025. Kota Tanjung Pinang merupakan ibu kota dari Provinsi Kepulauan Riau.

Wilayah administrasi Kota Tanjung Pinang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Riau dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Riau. [1] Sebelumnya, Kota Tanjung Pinang berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 yang diundangkan pada 18 Oktober 1983. [2]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang diundangkan pada 25 Oktober 2002, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kepulauan Riau yang dimekarkan dari Provinsi Riau. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Tanjung Pinang adalah 149,634 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 227.757
2. Juni 2022 229.553
3. Desember 2022 231.553
4. Juni 2023 233.406
5. Desember 2023 236.106
6. Juni 2024 237.580
7. Desember 2024 239.216
8. Juni 2025 240.062

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 120.790
2. Perempuan 119.272
Total 240.062

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Pinang dari 4 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kota Tanjung Pinang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tanjung Pinang terdiri atas 4 kecamatan dan 18 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bukit Bestari 5 0
2. Tanjung Pinang Barat 4 0
3. Tanjung Pinang Kota 4 0
4. Tanjung Pinang Timur 5 0
Total 18 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif Tanjung Pinang
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024