Kabupaten Kulon Progo: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Kulon Progo''' terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kulon Progo adalah 577,224 km² dengan jumlah penduduk 444.994 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jog...'
 
 
(2 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Kulon Progo''' terletak di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kulon Progo adalah 577,224 km&sup2; dengan jumlah penduduk 444.994 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Kulon Progo''' terletak di Provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Kulon Progo adalah 576,803 km&sup2; dengan jumlah penduduk 444.994 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. <ref>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta</ref>
Baris 5: Baris 5:
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 yang diundangkan pada 15 Oktober 1951 kemudian menetapkan penggabungan wilayah administrasi Kabupaten Adikarto ke dalam wilayah Kabupaten Kulon Progo. <ref>Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo</ref>
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 yang diundangkan pada 15 Oktober 1951 kemudian menetapkan penggabungan wilayah administrasi Kabupaten Adikarto ke dalam wilayah Kabupaten Kulon Progo. <ref>Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo</ref>


== Populasi ==
Kedudukan Kabupaten Kulon Progo sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta</ref>
 
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kulon Progo adalah 576,803 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 16 April 2026 14.00

Kabupaten Kulon Progo terletak di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Kulon Progo adalah 576,803 km² dengan jumlah penduduk 444.994 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Kulon Progo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 yang diundangkan pada 15 Oktober 1951 kemudian menetapkan penggabungan wilayah administrasi Kabupaten Adikarto ke dalam wilayah Kabupaten Kulon Progo. [2]

Kedudukan Kabupaten Kulon Progo sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Kulon Progo adalah 576,803 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 442.874
2. Juni 2022 443.361
3. Desember 2022 443.591
4. Juni 2023 446.705
5. Desember 2023 446.192
6. Juni 2024 444.516
7. Desember 2024 444.994

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 420.396 belum ada data
2. Kristen 5.643 belum ada data
3. Katolik 16.921 belum ada data
4. Hindu 25 belum ada data
5. Buddha 591 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 15 belum ada data
Total 443.591 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo dari 5 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Kulon Progo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Kulon Progo terdiri atas 12 kapanewon, 1 kelurahan dan 87 kalurahan.

No. Kapanewon Kelurahan Kalurahan
1. Galur 0 7
2. Girimulyo 0 4
3. Kalibawang 0 4
4. Kokap 0 5
5. Lendah 0 6
6. Nanggulan 0 6
7. Panjatan 0 11
8. Pengasih 0 7
9. Samigaluh 0 7
10. Sentolo 0 8
11. Temon 0 15
12. Wates 1 7
Total 1 87

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta
  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1951 tentang Perubahan Undang-Undang No. 15 Tahun 1950 Republik Indonesia untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
  3. Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024