Kabupaten Poso: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Poso''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Poso adalah 7.544,965 km² dengan jumlah penduduk 255.058 jiwa pada Juni 2025. | '''Kabupaten Poso''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Poso adalah 7.544,965 km² dengan jumlah penduduk 255.058 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Poso berkedudukan di Poso. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Poso dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Poso dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi [[Sulawesi Utara|Sulawesi Utara Tengah]]. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> | ||
| Baris 36: | Baris 36: | ||
|- | |- | ||
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|255.058 | | 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|255.058 | ||
|} | |||
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ==== | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | |||
|- | |||
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa) | |||
|- | |||
! Jun 2025 | |||
|- | |||
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|131.603 | |||
|- | |||
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|123.455 | |||
|- | |||
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|255.058 | |||
|} | |} | ||
== Pemerintahan == | == Pemerintahan == | ||
Ibu kota Kabupaten Poso berkedudukan di Poso. | |||
==== Dewan Perwakilan ==== | ==== Dewan Perwakilan ==== | ||
| Baris 60: | Baris 75: | ||
[[Category:Kabupaten di Indonesia]] | [[Category:Kabupaten di Indonesia]] | ||
<seo title="Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah" /> | <seo title="Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah" metad="Profil Kabupaten Poso: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." /> | ||
Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 21.04
Kabupaten Poso terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Poso adalah 7.544,965 km² dengan jumlah penduduk 255.058 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Poso berkedudukan di Poso.
Wilayah administrasi Kabupaten Poso dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [1]
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 yang diundangkan pada 13 Februari 1964, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sulawesi Tengah yang dimekarkan dari Provinsi Sulawesi Utara Tengah. [2]
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Morowali dari Kabupaten Poso. [3]
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Tojo Una Una dari Kabupaten Poso. [4]
Kedudukan Kabupaten Poso sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 127 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [5]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Poso adalah 7.544,965 km². [6]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 248.897 |
| 2. | Juni 2022 | 249.399 |
| 3. | Desember 2022 | 249.582 |
| 4. | Juni 2023 | 250.584 |
| 5. | Desember 2023 | 251.473 |
| 6. | Juni 2024 | 252.652 |
| 7. | Desember 2024 | 253.350 |
| 8. | Juni 2025 | 255.058 |
Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin
| No. | Jenis Kelamin | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| Jun 2025 | ||
| 1. | Laki-laki | 131.603 |
| 2. | Perempuan | 123.455 |
| Total | 255.058 | |
Pemerintahan
Ibu kota Kabupaten Poso berkedudukan di Poso.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso dari 4 daerah pemilihan. [7]
Kepala Daerah
Kabupaten Poso dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Poso terdiri atas 19 kecamatan, 28 kelurahan dan 142 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
- ↑ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
- ↑ Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
- ↑ Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah
- ↑ Undang-Undang Nomor 127 Tahun 2024 tentang Kabupaten Poso di Provinsi Sulawesi Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
