Kabupaten Agam: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Agam''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km² dengan jumlah penduduk 533.532 jiwa pada Juni 2025. Ibukota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung.
'''Kabupaten Agam''' terletak di Provinsi [[Sumatera Barat]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km² dengan jumlah penduduk 533.532 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung.


Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah</ref>
Baris 30: Baris 30:
|-
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|533.532
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|533.532
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|267.078
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|266.454
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|533.532
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung.
Ibu kota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 54: Baris 69:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat" />
<seo title="Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat" metad="Profil Kabupaten Agam: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 25 Mei 2026 22.33

Kabupaten Agam terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km² dengan jumlah penduduk 533.532 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung.

Wilayah administrasi Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]

Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Agam adalah 2.225,340 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 524.829
2. Juni 2022 525.136
3. Desember 2022 525.348
4. Juni 2023 527.451
5. Desember 2023 530.123
6. Juni 2024 532.178
7. Desember 2024 533.254
8. Juni 2025 533.532

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 267.078
2. Perempuan 266.454
Total 533.532

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Agam berkedudukan di Lubuk Basung.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam dari 6 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Agam dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Agam terdiri atas 16 kecamatan dan 92 nagari.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
  2. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024