Kabupaten Luwu: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Luwu''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 2.902,069 km² dengan jumlah penduduk 385.361 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Luwu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref> Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Luwu''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 2.902,069 km&sup2; dengan jumlah penduduk 385.361 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Luwu''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 2.901,696 km&sup2; dengan jumlah penduduk 385.361 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Luwu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Luwu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi</ref>
Baris 7: Baris 7:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 yang diundangkan 10 April 2002 menetapkan pemekaran dan [[Kota Palopo]] dari Kabupaten Luwu. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan</ref>
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 yang diundangkan 10 April 2002 menetapkan pemekaran dan [[Kota Palopo]] dari Kabupaten Luwu. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan</ref>


== Populasi ==
Kedudukan Kabupaten Luwu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. <ref>Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan</ref>
 
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 2.901,696 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.27

Kabupaten Luwu terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 2.901,696 km² dengan jumlah penduduk 385.361 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Luwu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 menetapkan pemekaran Kabupaten Luwu Utara dari Kabupaten Luwu. [2]

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 yang diundangkan 10 April 2002 menetapkan pemekaran dan Kota Palopo dari Kabupaten Luwu. [3]

Kedudukan Kabupaten Luwu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [4]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Luwu adalah 2.901,696 km². [5]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 372.876
2. Juni 2022 373.656
3. Desember 2022 375.481
4. Juni 2023 377.580
5. Desember 2023 380.679
6. Juni 2024 383.198
7. Desember 2024 385.361

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu dari 8 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Luwu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Luwu terdiri atas 22 kecamatan, 20 kelurahan dan 207 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
  4. Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024