Kabupaten Luwu Utara: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Luwu Utara''' terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,418 km² dengan jumlah penduduk 335.161 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lu...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Luwu Utara''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422, | '''Kabupaten Luwu Utara''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Selatan]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,257 km² dengan jumlah penduduk 335.161 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Luwu]]. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Luwu]]. <ref>Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara</ref> | ||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Luwu Timur]] dari Kabupaten Luwu Utara. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan </ref> | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Luwu Timur]] dari Kabupaten Luwu Utara. <ref>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan </ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,257 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.28
Kabupaten Luwu Utara terletak di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,257 km² dengan jumlah penduduk 335.161 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Luwu Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Luwu. [1]
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Luwu Timur dari Kabupaten Luwu Utara. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Luwu Utara adalah 7.422,257 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 329.934 |
| 2. | Juni 2022 | 330.600 |
| 3. | Desember 2022 | 330.734 |
| 4. | Juni 2023 | 332.059 |
| 5. | Desember 2023 | 333.127 |
| 6. | Juni 2024 | 334.276 |
| 7. | Desember 2024 | 335.161 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara dari 6 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Luwu Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Luwu Utara terdiri atas 15 kecamatan, 7 kelurahan dan 166 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
