Kabupaten Morowali: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Morowali''' terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.486,891 km² dengan jumlah penduduk 198.968 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan K...'
 
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Morowali''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.486,891 km&sup2; dengan jumlah penduduk 198.968 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Morowali''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km&sup2; dengan jumlah penduduk 198.968 jiwa pada Desember 2024.


Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Poso]]. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Poso]]. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref>
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref>


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Morowali Utara]] dari Kabupaten Morowali. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah</ref>
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Morowali Utara]] dari Kabupaten Morowali. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah</ref>


== Populasi ==
== Geografi ==
 
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km&sup2;. <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref>
 
== Demografi ==


{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"

Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.41

Kabupaten Morowali terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km² dengan jumlah penduduk 198.968 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso. [1]

Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Morowali Utara dari Kabupaten Morowali. [3]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 166.585
2. Juni 2022 170.415
3. Desember 2022 175.323
4. Juni 2023 179.225
5. Desember 2023 183.957
6. Juni 2024 190.449
7. Desember 2024 198.968

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali dari 3 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Morowali dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Morowali terdiri atas 9 kecamatan, 7 kelurahan dan 126 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024