Kabupaten Morowali: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Morowali''' terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.486,891 km² dengan jumlah penduduk 198.968 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan K...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Kabupaten Morowali''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4. | '''Kabupaten Morowali''' terletak di Provinsi [[Sulawesi Tengah]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km² dengan jumlah penduduk 198.968 jiwa pada Desember 2024. | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Poso]]. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Poso]]. <ref>Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref> | ||
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. <ref>Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Morowali Utara]] dari Kabupaten Morowali. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah</ref> | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Morowali Utara]] dari Kabupaten Morowali. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi terkini sejak 17 April 2026 10.41
Kabupaten Morowali terletak di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km² dengan jumlah penduduk 198.968 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Morowali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang diundangkan 4 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Poso. [1]
Undang-Undang tersebut kemudian diubah dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 yang diundangkan pada 7 Juni 2000. [2]
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 yang diundangkan pada 15 Mei 2013 menetapkan pemekaran Kabupaten Morowali Utara dari Kabupaten Morowali. [3]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Morowali adalah 4.433,535 km². [4]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 166.585 |
| 2. | Juni 2022 | 170.415 |
| 3. | Desember 2022 | 175.323 |
| 4. | Juni 2023 | 179.225 |
| 5. | Desember 2023 | 183.957 |
| 6. | Juni 2024 | 190.449 |
| 7. | Desember 2024 | 198.968 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali dari 3 daerah pemilihan. [5]
Kepala Daerah
Kabupaten Morowali dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Morowali terdiri atas 9 kecamatan, 7 kelurahan dan 126 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
- ↑ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
